Kamis, 06 Februari 2014

Peranan Radiografer dalam Bidang Radiodiagnostik dan Radioterapi



FUNGSI RADIOGRAFER :
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya > memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
  2. Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket / kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan.


Kode etik Radiographer :
suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat,bukanlah profesi yang semata-mata mencari nafkah belaka akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.

Definisi Radiographer SKB Menkes & Ka. BKN No.049/Menkes/SKB/I/2003.
Ø  Radiographer adalah PNS yang diberi tugas dan tanggung jawab, hak dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan radiographi di unit pelayanan kesehatan.
Kep. Men.Kes. No.1267/Menkes/SK/XII/1995
Ø  Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III Radiologi/ATRO dan Pendidikan Asisten Rontgen.
Keputusan Rakernas PARI Tahun 2006
l  Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing, kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan



PERAN RADIOGRAFER
*      STANDAR PENDIDIKAN RADIOGRAFER
*      STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
*      KODE ETIK RADIOGRAFER


STANDAR PENDIDIKAN RADIOGRAFER
n  Jalur Vokasional yaitu D.III dan D.IV
n  Persiapan pendidikan spesialis I dan spesialis II
n  Jalur akademik , jenjang S1, S2, dan S3 (doktor/Phd) belum dapat direalisasikan.
n  Secara formal diberikan ijazah:
n  Asisten Rontgen (ASRO)
n  Akademi Penata Rontgen (APRO)
n  Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (PAM-RR)
n  Diploma III Teknik Radiologi.
n  Politeknik Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi.



STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAPHER
  1. Merupakan penjabaran yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam menjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer.
  1. Pernyataan-pernyataan mengenai pelaksanaan tugas di tempat kerja yang digambarkan dalam bentuk hasil keluaran, mengenai :
Ø  Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer.
Ø  Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari Radiografer.
Ø  Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.
3.            Kompetensi Radiografer adalah kemampuan seorang Radiografer dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar pendidikan Radiografer yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.



KODE ETIK RADIOGRAFER
       Ahli Radiografi Adalah salah satu profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu berorientasi kepada tuntutan masyarakat.
       Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesional.
       Menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikultanggung jawab terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
       Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota – anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945



Peran Radiographer di Institusi
*      Institusi Rumah Sakit :  Penunjang Medis bidang Diagnostik.
*      Institusi Radiologi : Mitra bagi Dokter Radiolog dalam menegakkan diagnosa.
*      Institusi Radioterapi : Mitra bagi Radioterapist dan Fisikawan Medik dalam memberikan Teknik Penyinaran dalam Radioterapi, terutama dalam pembuatan simulator.
*      Institusi Ked.Nuklir : Mitra bagi Radiologi Onkologi dan Fisikawan Medis dalam melakukan teknik Paparan radiasi.
*      Institusi Industri : Radiologi Industri
*      Batan dan Bapeten



KESIMPULAN
       Radiographer memiliki fungsi dan peran yang sangat berarti bagi kedokteran bidang radiologi dan kesehatan pada umumnya.
       Radiographer berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat terhadap bahaya radiasi yang ditimbulkan.
       Radiographer dalam menjalankan fungsi dan perannya harus senantiasa menjaga semangat profesi dengan tetap menjaga etika dan profesionalisme.



SUMBER : http://radiograferatrosumbar.blogspot.com/2011/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar